FederasiSerikatPekerjaMandiri(FSPM)Regional Bali menyoroti aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) "Omnibus Law" Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020) kemarin. Ketua FSPM Regional Bali, Anak Agung Gede Eka Putra Yasa mengatakan, ada unsur liberalisme dalam sistem ketenagakerjaan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. Dahulunya pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur sedemikian rupa hak hak buruh masih saja dilanggar oleh para pengusaha.
Terlebih sekarang, di Omnibus Law yang banyak sekali tidak mengatur mengenai hak hak tenaga kerja, seperti pembatasan waktu kerja, kerja dengan sistem kontrak dan tidak permanen serta upah dibayar per jam. Keberadaan Omnibus Law ini juga memotong adanya uang pensiun ataupesangonketika buruh memasuki usia pensiun. Kemudian hak cuti haid yang dihilangkan dan upahlemburyang bisa maksimal tiga jam sehari juga turut menjadi perhatian dari FSPM Regional Bali.
"Itu kan melegalkan perbudakan modern. Banyak poin sebenarnya yang kita janggal," tuturnya. Bagi Agung Putra Yasa, berbagai hal tersebut seperti adanya pasal pasal titipan dari pengusaha dan para pemodal di DPR. Dirinya melihat berbagai usulan dari serikat pekerja sama sekali tidak diperhitungkan. (*)