Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi sebesar 0,1 persen pada Juli 2020 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 104,95. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, dari 90 kota IHK, 61 kota mengalami deflasi dan 29 kota mengalami inflasi. Deflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 1,09 persen dengan IHK sebesar 107,21.
"Sementara, deflasi terendah terjadi di Gunungsitoli, Bogor, Bekasi, Luwuk, dan Bulukumba masing masing sebesar 0,01 persen dengan IHK 103,29, 106,22, 106,98, 107,22, dan 106,05," ujarnya saat teleconference, Senin (3/8/2020). Disisi lain, inflasi tertinggi terjadi di Timika sebesar 1,45 persen dengan IHK sebesar 106,95. Kemudian, inflasi terendah terjadi di Jember dan Banyuwangi masing masing sebesar 0,01 persen dengan IHK masing masing sebesar 104,77 dan 103,50.
Adapun tingkat inflasi tahun kalender atau Januari hingga Juli 2020 sebesar 0,98 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun Juli 2020 terhadap Juli 2019 sebesar 1,54 persen. Lalu, lanjut Suhariyanto, komponen inti pada Juli 2020 mengalami inflasi sebesar 0,16 persen. "Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender atau Januari hingga Juli 2020 sebesar 1,03 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun Juli 2020 terhadap Juli 2019 sebesar 2,07 persen," katanya.
Suhariyanto menjelaskan, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran. "Indeks tersebut yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,73 persen, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,01 persen dan kelompok transportasi 0,17 persen," pungkasnya. Sementara pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,09 persen, perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,10 persen, serta kesehatan 0,29 persen.
Selanjutnya, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya 0,15 persen, pendidikan sebesar 0,16 persen, penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,15 persen, dan perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,93 persen.