Berhasil menjaga wilayahnya tetap bebas penyebaran Covid 19, Desa Hukurila Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Selasa (27/10) ditetapkan sebagai Kampung tanggung Covid 19. Penetapan ini dilakukan Kapolda Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar bersama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di Desa Hukurila. Karena dinilaitangguh melawan dan bisaterbebas dari penyebaran Covid 19 Kapolda Maluku Irjen Pol Baharuddin Djafar sangat memberikan apresiasi kepada warga negeri Hukurila karena mampu memutuskan mata rantai Penyebaran Covid 19.
‘’Hebat sekali warga kampung ini, padahal Kota Ambon masuk zona merah penyebaran Covid 19, tapi kampung ini bisa bebas penyebaran, saya sangat mengapresisasimasyarakat Hukurila karena tidak ada satupun yang terpapar virus tersebut," kata Kapolda. Hebatnya lagi menurut Kapoda, untuk mencegah masuknya virus ini, warga kampung Hukurila juga menanam sendiri sayuran di kampung ini, sehingga tidak banyak interaksi warga dengan masyarakat luar. Inisiatif warga menanam sayuran sendiri, menurut Kapolda, membuat wargatidak tergantung dengan pasar.
"Hal ini yang mampu membuat mereka bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19," ujarnya. Kapolda juga mengakui halpaling utama di daerah ini yakni masyakarat dan tokoh agama maupun adat mampu membuat masyarakat menjadi tangguh dengan nilai religi dan adat. '’Taat sekali dengan ajaran agamanya sehingga mereka bisa kuat menghadapi penyebaran virus ini,’’ kata Kapolda.
Dalam kesempatan ini, Kapolda dan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy juga melakukan panen sayuran bersama warga setempat.