Seorang pria berinisial ZA (45) yang berprofesi sebagai nelayan merasa sakit hati. Keinginannya untuk bercinta tak terpenuhi lantaran teman kencannya, HL (45) menolak. Di salah satu hotel di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, HL menghembuskan nafas terakhirnya di tangan ZA.
Jasadnya ditemukan petugas hotel tergeletak di atas tempat tidur di dalam salah satu kamar, Senin (14/9/2020). Saat itu, petugas melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi. ZA dan HL saling mengenal lewat aplikasi media sosial.
ZA, pria asal Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulanya menelpon HL pada, Sabtu (12/9/2020). Ia mengajak teman kencannya itu ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pekanbaru. Tepatnya, ZA mengajak wanita yang bekerja sebagai honorer di salah satu kantor di Kabupaten Pelalawan Riau itu ke sebuah tempat karaoke.
ZA lantas karaoke bersama korban dan beberapa temannya. Setelah karaoke, ZA mengajak HL dan temannya ke hotel menggunakan taksi. Namun sesampainya di hotel hanya HL dan ZA yang turun, sementara temannya pulang ke rumah.
Namun saat itu, HL menolak ajakan ZA untuk bercinta. ZA memaksa keinginannya dipenuhi dengan menindih badan HL. Tak hanya menindih, ZA juga menekan leher sang teman kencan.
Malangnya, HL tewas setelah ZA menekan lehernya. Mengetahui HL meninggal karena ulahnya, ZA langsung kabur. "Korban akhirnya tewas setelah lehernya ditekan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku kabur," kata Nandang.
"Menurut pelaku, dia sakit hati karena ditolak (permintaan berhubungan)," sambungnya. Kejahatan ZA terungkap 2 hari kemudian oleh petugas hotel yang menemukan jasad HL. Polisi lantas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenazah HL diautopsi, saksi diperiksa, hingga diketahuilah korban dibunuh. ZA berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya setelah sempat lari ke daerah Pelalawan, Rabu (23/9/2020). Selain menangkap ZA, polisi juga turut menyita barang bukti.
Diantaranya berupa sehelai baju lengan panjang warna hitam, sehelai rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan sebungkus alat kontrasepsi. Nandang menyebut, pelaku tak melakukan hubungan suami istri sebelum membunuh korban. Ditegaskan Nandang, tersangka kata dipersangkakan melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat diintrogasi oleh Kapolresta, mengaku menyesali perbuatannya. "Saya menyesal pak," ungkap pelaku sambil menangis. Sementara itu, peristiwa lainnya terjadi di Kabupaten Bone.
Seorang wanita di Kabupaten Bone melakukan hal nekat kepada seorang pria berusia 59 tahun. Saat berhubungan intim, wanita berinisial HY (59) memukulkan kayu kepada pria tersebut yang diketahui merupakan selingkuhannya. "Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap hy yang juga beralamat di sekitar TKP, Jumat (14/8/2020). Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian. Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan.
Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY. Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku. "Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.