Skip to content
Menu
bewikii.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
bewikii.com
August 27, 2020

Pemandu Karaoke Malah Dianiaya saat Nagih menuju Pelanggan Diminta Nyanyi & Dijanjikan Uang Rp 50.000

Seorang pemandu karaoke bernama Anik (40) dianiaya oleh pria bernama Edianto alias Lobos (39). Anik dianiaya gara gara ia menagih uang yang dijanjikan oleh Edianto. Kini Edianto yang merupakan warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditetapkan tersangka oleh Unit Reskrim Polres Ngunut.

Edianto mengaku kesal pada pemandu karaoke asal Mojokerto tersebut lantaran terus menagih uang yang ia janjikan. Kekerasan ini terjadi saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indah, di bekas lokalisasi Kaliwungu, Minggu (16/8/2020) malam. Sementara Anik bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.

"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras. Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020). Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Anik kemudian menagih janji Edianto. Namun Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Anik dan numpang tidur.

Karena sudah pukul 20.00 WIB, Anik bermaksud pulang dan menyempatkan menagih tips yang dijanjikan Edianto. "Namun tersangka justru marah kepada korban. Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni. Anik berteriak minta tolong karena tak kuasa melawan Edianto.

Pemilik warkop kemudian melerai keduanya. Namun Edianto malah pergi meninggalkan Anik begitu saja. "Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Akibat menerima pukulan bertubi tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan. "Penyidik masih melengkapi berkas berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 5 Hal yang Membuat Anak Jadi Obesitas
  • Wijin Tetap Serius Nikahi Gisel, Netizen Salut
  • Penganiyaan yang Menyebabkan Korbannya Tewas di Lampung Terekam CCTV
  • Pajero Nyebur menuju Sungai Kondisi Terbalik Senggol Motor Lalu Tabrak Mobil
  • Dapatkah Selamanya Kita Bersama Chord Gitar Lagu Tentang Rasa – Astrid

Recent Comments

  • admin on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan
  • Perilaku Travelling Jelang Tahun Baru Di era New Normal | bedaya-re on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan

Archives

  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019

Categories

  • Bisnis
  • Gaya
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
©2021 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!