Skip to content
Menu
bewikii.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
bewikii.com
Agustus 27, 2020

Pemandu Karaoke Malah Dianiaya saat Nagih menuju Pelanggan Diminta Nyanyi & Dijanjikan Uang Rp 50.000

Seorang pemandu karaoke bernama Anik (40) dianiaya oleh pria bernama Edianto alias Lobos (39). Anik dianiaya gara gara ia menagih uang yang dijanjikan oleh Edianto. Kini Edianto yang merupakan warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditetapkan tersangka oleh Unit Reskrim Polres Ngunut.

Edianto mengaku kesal pada pemandu karaoke asal Mojokerto tersebut lantaran terus menagih uang yang ia janjikan. Kekerasan ini terjadi saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indah, di bekas lokalisasi Kaliwungu, Minggu (16/8/2020) malam. Sementara Anik bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.

"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras. Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020). Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Anik kemudian menagih janji Edianto. Namun Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Anik dan numpang tidur.

Karena sudah pukul 20.00 WIB, Anik bermaksud pulang dan menyempatkan menagih tips yang dijanjikan Edianto. "Namun tersangka justru marah kepada korban. Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni. Anik berteriak minta tolong karena tak kuasa melawan Edianto.

Pemilik warkop kemudian melerai keduanya. Namun Edianto malah pergi meninggalkan Anik begitu saja. "Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Akibat menerima pukulan bertubi tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan. "Penyidik masih melengkapi berkas berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

apa itu mining crypto

Pos-pos Terbaru

  • Hati – Hati Modus Kejahatan Skimming Kartu Atm
  • 3 Resep Membuat Es Buah Kekinian
  • Kelebihan Memakai Nail Polish Halal
  • 5 Tips Belanja Online Tanpa Kendala
  • 25 Kata Bijak Dari Raditya Dika Tentang Cinta yang Penuh Makna

Arsip

  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019

Kategori

  • Bisnis
  • Corona
  • Gaya
  • Internasional
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pilkada-2020
  • Regional
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
©2021 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!