Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
August 27, 2020

Pemandu Karaoke Malah Dianiaya saat Nagih menuju Pelanggan Diminta Nyanyi & Dijanjikan Uang Rp 50.000

Seorang pemandu karaoke bernama Anik (40) dianiaya oleh pria bernama Edianto alias Lobos (39). Anik dianiaya gara gara ia menagih uang yang dijanjikan oleh Edianto. Kini Edianto yang merupakan warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditetapkan tersangka oleh Unit Reskrim Polres Ngunut.

Edianto mengaku kesal pada pemandu karaoke asal Mojokerto tersebut lantaran terus menagih uang yang ia janjikan. Kekerasan ini terjadi saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indah, di bekas lokalisasi Kaliwungu, Minggu (16/8/2020) malam. Sementara Anik bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.

"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras. Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020). Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Anik kemudian menagih janji Edianto. Namun Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Anik dan numpang tidur.

Karena sudah pukul 20.00 WIB, Anik bermaksud pulang dan menyempatkan menagih tips yang dijanjikan Edianto. "Namun tersangka justru marah kepada korban. Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni. Anik berteriak minta tolong karena tak kuasa melawan Edianto.

Pemilik warkop kemudian melerai keduanya. Namun Edianto malah pergi meninggalkan Anik begitu saja. "Korban saat itu mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya. Dia kemudian melapor ke Polsek Ngunut," ungkap Neni.

Akibat menerima pukulan bertubi tubi, Anik mengalami memar pada pelipis sebelah kiri, bola mata memerah, memar di kepala belakang, memar di pergelangan tangan kiri, dan luka pada pipi kanan serta hidung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Edianto. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (25/8/2020).

Kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ngunut. Edianto dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan. "Penyidik masih melengkapi berkas berkas, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Neni.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hello, I’am Agusta

apa itu mining crypto

Recent Posts

  • Kandang Kucing Harga Satu Jutaan
  • Ciri Ciri Kearsipan yang Baik untuk Perusahaan Anda
  • 5 Fitur Menarik dari Layanan Kasir Offline Olsera
  • 3 Desain Wastafel Kamar Mandi Terbaik
  • Mengkaji Hukum Dalam Islam Dan Hukum Positif Negara Terkait Nikah Siri Bojonegoro

Trending

Berita Kekinian
Motivasi hidup
Berita Terkini Online
Ide bisnis
Teknik penulisan artikel
Artikel Menarik
artikel seo
Jasa Artikel SEO
Berita Hari Ini Terbaru
Aneka Tips Bermanfaat

Archives

Categories

  • Bisnis
  • Gaya
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
©2022 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!