Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Undang undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut nantinya akan terbit dalam 3 bulan ke depan. "Kita berharap bahwa Undang undang Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan, turunan Undang undang kita bisa siapkan. Ini pemerintah akan secara terbuka ke kelompok masyarakat ataupun kampus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).
Airlangga menjelaskan, publik bisa mengakses informasi aturan turunan UU Cipta Kerja melalui website yang sudah disiapkan pemerintah. "Buka https://uu ciptakerja.go.id. Di sana ada dari keseluruhan Undang undang Cipta Kerja yang turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan," katanya. Dia menambahkan, 44 peraturan pelaksanaan itu terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkas Airlangga.