Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membuat pengakuan mengejutkan ihwal omnibus law Undang Undang Cipta Kerja. Kepada wartawan, Luhut mengaku dirinyalah yang menjadi inisiator pembuatan UU Cipta Kerja yang belakangan disebut banyak orang sebagai UU Sapu Jagat tersebut. Luhut menyatakan, skema Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi tumpang tindih agar lebih produktif dan efisien.
"Ini terus terang jujur saya teman teman sekalian, saya mulai itu waktu saya Menkopolhukam saat itu. Saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar," ujarnya dalam webinar, Rabu (21/10/2020). Akibatnya, Luhut menjelaskan, tindakan korupsi menjadi lebih tinggi dan inefisiensi juga terjadi dimana mana karena aturan tumpang tindih. "Nah waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud (MD), juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok. Kita mendiskusikan gimana caranya karena kalau satu persatu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya," katanya.
Dia menambahkan, saat itu Sofyan Djalil menyebut kalau di Amerika Serikat ada namanya skema Omnibus Law untuk menyederhanakan aturan. "Omnibus ini tidak menghilangkan UU, tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait atau saling mengikat dengan yang lain." "Nah itu kemudian karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang, jadi proses panjang bukan proses tiba tiba," ujarnya.
Buruh Tak Yakin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengakui, buruh memang tak bahagia lantaran lahirnya undang undang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodir keinginan buruh.
"Seandainya omnibus law murni membuka lapangan kerja dan secara bersamaan memberikan perlindungan bahkan meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kami akan sangat bahagia," sambung dia. Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak. "Bagaimana kami mau bahagia kalau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi (UMSK/UMSP) dihilangkan, serta UMK ada persyaratan. Belum lagi outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan dan karyawan kontrak tidak ada batasan waktu dalam UU Cipta Kerja," ungkapnya.
KSPI meragukan klaim pemerintah yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja dapat memperluas lapangan kerja. "Lapangan kerja besar besaran belum tentu tercipta, tapi hak hak buruh sudah hampir pasti tereduksi. Bagaimana kami bisa bahagia dengan semua ini?," jelas Kahar. Klaim Pemerintah
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, bahwa Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global. Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat, terutama terkait daya saing, karier hingga masa depan. "Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).
Tanggapan Lembaga Internasional Kementerian Keuangan menyatakan, sejumlah lembaga keuangan internasional memberi tanggapan positif terhadap lahirnya Undang undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lembaga lembaga dunia itu menyebut UU Cipta Kerja sebagai harapan baru untuk ekonomi Indonesia.
"Mereka melihat suatu harapan yang positif bagi Indonesia untuk terus pulih dan memperkuat ekonominya secara berkelanjutan. Tanpa hanya mengandalkan pada kebijakan fiskal dan dukungan dari moneter," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020). Sri Mulyani mencontohkan, lembaga keuangan Moody's melihat UU ini positif dapat menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. "Ini akan bisa berdampak positif terhadap konsolidasi fiskal kita dan juga tentu saja mereka mengharapkan untuk masalah lingkungan hidup dan relaksasi standarnya memerlukan perhatian," katanya.
Kemudian, Fitch menyampaikan bahwa UU ini berdampak positif terhadap reformasi iklim usaha dan implementasi dari UU tersebut akan menentukan dampak dari potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia jangka panjang dan akan diharapkan membawa perubahan nyata. Asian Development Bank (ADB), lanjut Sri Mulyani berkomitmen untuk melihat pemulihan dari perekonomian Indonesia dan perbaikan prospek ekonomi jangka menengah lewat UU Cipta Kerja. Menurut ADB, UU ini membantu pemulihan perekonomian Indonesia dan mendukung untuk terjadinya pembukaan pasar tenaga kerja yang lebih adil, sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, dia menambahkan, Bank Dunia juga melihat pemulihan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dengan UU Cipta Kerja. Bank Dunia melihat UU ini akan membuat bisnis semakin terbuka dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta memerangi kemiskinan. "Mereka (Bank Dunia) berkomitmen untuk bekerjasama di dalam mendukung reformasi struktural ini. Ini sesuatu yang cukup positif dan merupakan satu sinyal bahwa Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid 19 ini tidak melulu menggantungkan kepada instrumen kebijakan makro yaitu fiskal dan moneter," ujar Sri Mulyani.
Legislative Review Fraksi Demokrat mempertimbangkan tempuh jalur legislative review untuk mengubah Undang Undang Cipta Kerja. Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang undang melalui DPR. Secara sederhana, fraksi di parlemen mengusulkan undang undang baru atau revisi undang undang.
Anggota Fraksi Demokrat Bambang Purwanto mengatakan, legislative review merupakan langkah yang sulit, tetapi harus dicoba dengan melibatkan semua pihak berpentingan terhadap undang undang tersebut. Pembahasan UU secara detail dan semua pihak diajak berdiskusi, kata Bambang, akan menghasilkan UU yang berkualitas untuk kemajuan negara dan rakyatnya lebih baik. "Karena menyederhanakan 79 undang undang, artinya akan menentukan masa depan bangsa Indonesia. Jadi tidak main main membahas maraton, seperti dikejar kejar dan mungkin ada yang pesan kali," paparnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan secara subtansi, padahal sudah tidak boleh diubah setelah disahkan pada rapat paripurna DPR, 5 Oktober 2020. "Setelah di paripurnakan banyak perubahan. Padahal kalau sudah paripurna, itu sudah sempurna, tidak ada lagi perubahan. Hanya sistematika pengetikan saja yang perlu dirapikan, maka ada waktu 7 hari setelah paripurna," papar anggota Baleg DPR itu. "Tapi faktanya banyak perubahan, kalau ada perubahan harus melalui paripurna lagi," sambungnya. Sebelumnya, Fraksi PKS dan Demokrat di DPR dinilai dapat membantu perjuangan buruh untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, penolakan PKS dan Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, perlu diapresiasi. Tetapi perjuangannya dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut, semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu. "Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review," papar Said.
Menurutnya, PKS dan Demokrat dapat membatalkan omnibus law tersebut dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang undang baru, yang kira kira judulnya adalah undang undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja. "Jadi, di dalam undang undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang undang baru tersebut," papar Said.