Pandemi virus corona (Covid 19) akhirnya turut menggeser peringatan Hari Konsumen Nasional yang biasanya diperingati pada 20 April setiap tahunnya, menjadi 12 November 2020. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pandemi menjadi alasan digesernya peringatanHari Konsumen Nasional 2020. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda virtual bertajuk 'Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju', Senin (2/10/2020).
"Mestinya ini kita laksanakan bertepatan bulan April lalu , tapi karena situasi pandemi Covid 19 ini, kita lakukan pemunduran pemunduran. Nanti secara nasional kita akan rayakan insya Allah di tanggal 12 November nanti," ujar Veri, dalam agenda tersebut. UntukHari Konsumen Nasional 2020, gelaran acara akan mengambil sub tema 'Kepercayaan Bertransaksi Menuju Konsumen Berdaya' dan diadakan di Transmart Cibubur. "Indonesia harus maju didukung dengan perlindungan konsumennya," jelas Veri.
Ia menekankan bahwa seluruh masyarakat Indonesia merupakan konsumen. Sehingga peringatanHari Konsumen Nasional yang akan dilangsungkan nantinya diharapkan bisa disebarkan secara meluas agar masyarakat mengetahui hak hak yang harus mereka dapatkan sebagai konsumen. "Konsumen Indonesia yang begitu banyak, kita ibaratkan dengan jumlah penduduk 250 an juta itu merupakan konsumen kita. Jadi dengan adanya momentum ini , kita membuat kesadaran arti perlindungan konsumen ini dapat (disebarkan) secara massive," tegas Veri.
Selain itu, di masa pandemi ini, banyak diantara para konsumen yang juga mencoba menjadi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Keberadaan mereka ini diharapkan mnejadi agen perubahan agar tidak hanya bisa menciptakan situasi yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, namun juga menjadi penggerak ekonomi di tengah sulitnya perekonomian Indonesia akibat pandemi. "Jadi banyak konsumen konsumen kita yang melakukan kegiatan kegiatan sebagai UKM ini merupakan agen agen perubahan dalam penggerak ekonomi kita," jelas Veri.
PadaHari Konsumen Nasional 2020 ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih memahami tentang hak dan kewajibannya mengenai perlindungan konsumen.