Naik kereta api dari Jakarta, traveler harus memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus dipatuhi untuk penumpang kereta api selama era new normal. Adapun kereta jarak jauh tersebut sudah beroperasi sejak 12 dan 14 Juni.
PT KAI Daop 1 tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 dalam tiga KAJJ tersebut di antaranya, hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada kereta. "Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata rata volume penumpang per KA masih di bawah 30 persen," ujar Eva seperti dikutip rilis. Sementara itu, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ, wajib melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid 19 Nomor 7 Tahun 2020. "Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Website KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," ujarnya. Ia menambahkan, bagi calon penumpang yang ingin membeli tiket Go Show, tetap dapat dilayani dengan ketentuan tiket dijual tiga jam sebelum keberangkatan KA Stasiun Pasar Senen.
"Maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan," terangnya. Berikut ketentuan bagi calon penumpang KAJJ "Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen," tambah Eva.
Ia juga mengatakan, beberapa perjalanan KAJJ selain tiga KAJJ yang beroperasi, tetap diperpanjang pembatalan perjalanannya. PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut. KAI terus mendukung seluruh upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengguna jasa turut bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.