Dugaan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan di rumah ibadah dilimpahkan ke Mapolrestabes Medan. Bawaslu Medan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Al Irma oleh Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Salman Alfarisi ke Polrestabes Medan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran ini merupakan temuan Panwascam Medan Sunggal.
Panwascam melakukan pengawasan terhadap kehadiran Salman Alfarisi di Masjid Al Irma Jalan Rajawali, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (11/11/20) lalu. Saat Salman memberi pengajian, seorang pria diduga membagikan brosur AMAN kepada jamaah yang hadir. Sebagai bukti, Panwascam merekam video dugaan kampanye di rumah ibadah.
Karena terdapat indikasi pelanggaran pidana, yakni berkampanye di rumah ibadah, temuan ini kemudian diproses olehBawasluMedan. Bawaslu Medan telah memeriksa Calon Wakil Wali Kota, Salman Alfarisi namun Salman berkilah tidak ada kampanye. Dikatakannya, dirinya hanya memberi pengajian kepada jamaah seperti biasa karena memang ia seorang Ustaz atau penceramah.
Usai diklarifikasi Bawaslu, bekas Wakil Ketua DPRD Sumut itu kepada wartawan membantah bahwa ia berkampanye di masjid. Ia juga mengaku tak kenal siapa pria yang membagikan bahan kampanye Akhyar Salman saat ia memberi pengajian di masjid itu. Karena merasa tak melanggar, Salman mengaku heran dipanggilBawasluMedan.
"Saya justru mempertanyakan kepada Panwas (Bawaslu) kenapa yang dipanggil itu bukan yang mengedarkan? Justru sampai hari ini, siapa yang mengedarkan itu gak tahu. Ini suatu keanehan menurut saya," ucapnya. Terkait proses pelimpahan,BawasluMedantelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan kajian oleh Sentra Gakkumdu, kasus ini diteruskan ke kepolisian untuk ditangani penyidik. KetuaBawasluMedanPayung Harahap mengatakan, Gakkumdu sudah selesai dalam memeriksa kasus ini dengan mengklarifikasi sejumlah pihak.
"Hasil laporannya memenuhi unsur pidana menurut hasil kajian kita," ujarnya, Sabtu (21/11/2020). Dikatakannya, pelimpahan kasus tersebut, selain karena hasil pemeriksaan laporannya memenuhi unsur pidana menurut kajian mereka, juga lantaran punya batas waktu menangani temuan ini. "Maka untuk pembuktiannya diserahkan ke penyidik kepolisian.
Di kita kan ada batas waktu untuk membuktikan.