Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/9/2020). Dengan telah dilimpahkan berkas oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan, perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tinggal menunggu jadwal sidang. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
"Hari ini kami menyampaikan update perkembangan perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx. Kamis lalu sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum. Ada tujuh jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini. Empat jaksa Kejati Bali dan tiga jaksa dari Kejari Denpasar," jelas Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi. Kata Luga, pelimpahan dilaksanakan berdasarkan Pasal 137 KUHP. "Hari ini bahwa perkara Jerinx telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Kami mempunyai kewenangan untuk melimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini," terangnya.
Dengan telah dilakukannya pelimpahan oleh jaksa penuntut umum, kewenangan penanganan perkara Jerinx ada pada pengadilan. "Berarti kewenangaan perkara termasuk diantaranya masalah penahanan, itu berpindah menjadi kewenangan PN Denpasar," tegas Luga. Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, Luga menegaskan tidak dapat diterima atau ditolak.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya. Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak. Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan. Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima," "Syarat subjektif ada tiga, pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga. Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini, pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan sesuai KUHP. Penahanan pertama masa waktu 30 hari.
"Nanti silakan konfirmasi mengenai jadwal sidang, maupun penahanan ke pengadilan. Saat ini Jerinx masih ditahan di Rutan Polda Bali, dengan hari ini berkasnya dilimpahkan berarti tinggal tunggu nanti pengadilan. Apapun nanti keputusan pengadilan apakah tetap ditahan di rutan atau dibawa ke kerobokan. Silakan konfirmasi ke pengadilan," ucap Luga. Sementara itu ditanya mengenai teknis sidang, Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta menyatakan akan tetap dilaksanakan secara virtual. "Teknis sidang, karena masih dalam situasi Covid 19 ini, masih tetap akan dilakukan sidang online. Jadi belum ada perubahan," terangnya.
Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)