Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
December 9, 2020

Capai Jutaan Rupiah Intip Besaran Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2020 Beresiko Terpapar Covid

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digelar pada Rabu 9 Desember 2020. Pemungutan suara dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari di masing masing daerah. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid 19. Sebanyak 270 daerah yang ikut menyelenggarakan pesta demokrasi. Daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.

Pilkada serentak telah dipersiapkan sematang mungkin. Jauh jauh hari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merekrut sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc. Ada sederet panitia penyelenggara.

Penyelenggara itu terdiri dari panitia pemlihan kecamatan (PPK), panitia pemunguatan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, dan kelompok penyelenggarapemungutansuara (KPPS) tingkatTPS. Berdasarkan dataKomisi Pemilihan Umum (KPU) yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, per 17 November 2020, ada 21.210 anggota PPK dan 12.726 sekretariat PPK. Jumlah ini tersebar di 4.242 kecamatan yang menggelar Pilkada. Sementara itu, anggota dan sekretariat PPS masing masing berjumlah 140.241 orang. Angka ini tersebar di 46.747 desa.

Kemudian, anggota KPPS dan perlindungan masyarakat (Linmas) atau pengaman TPS yang bertugas total mencapai 2.690.451 orang. Jumlah ini tersebar di 298.939 TPS. Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan JadwalPilkada 2020, masa kerja penyelenggara pemilu ad hoc tidak semuanya sama. Masa kerja PPK hampir mencapai 7 bulan, terhitung sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021. Rentang waktu ini sama dengan masa kerja PPS.

Namun, untuk KPPS ataupetugasTPS, masa kerjanya lebih pendek, yakni satu bulan terhitung sejak 24 November sampai 23 Desember 2020. Lalu, berapakah upah para penyelenggara pemilu ad hoc ? Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, besaran honor setiap penyelenggara pemilu ad hoc telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan.

Jumlah upah disesuaikan dengan kemampuan tiap tiap daerah penyelenggara Pilkada. Surat Menteri Keuangan pun hanya mengatur besaran upah maksimal. "Daerah menyesuaikan sesuai kemampuan masing masing," kata Ilham kepada Kompas.com , Rabu (9/12/2020). Berikut honorarium PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang diterima Kompas.com dari Ilham Saputra:

Surat Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2020 mengatur honorarium: Ketua: Rp 2.500.000 setiap orang/bulan Anggota: Rp 2.200.000 setiap orang/bulan

Sekretaris: Rp 1.850.000 setiap orang/bulan Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000 setiap orang/bulan Ketua: Rp 1.500.000 setiap orang/bulan

Anggota: Rp 1.300.00 setiap orang/bulan Sekretaris: Rp 1.150.000 setiap orang/bulan Staf/pelaksana: Rp 1.050.000 setiap orang/bulan

Surat Menteri Keuangan Nomor 735 Tahun 2019 mengatur honorarium: Ketua: Rp 900.000 setiap orang/bulan Anggota: Rp 850.000 setiap orang/bulan

Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan Oleh karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid 19, KPU memastikan bahwa seluruh petugas di TPS bebas dari virus, dibuktikan dengan hasil rapid test. Sehari jelang pemungutan suara Ketua KPU Arief Budiman mengakui pihaknya menerima beberapa laporan adanya petugas KPPS reaktif Covid 19 setelah dilakukan tes.

Mereka yang reaktif dipastikan akan diganti oleh petugas yang sehat. "Kalau mereka tidak bebas dari virus Covid 19 saya minta mereka dilakukan penggantian," kata Arief di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (8/12/2020). KPU pun telah merancang sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid 19 di TPS untuk petugas, mulai dari kewajiban memakai masker, face shiled , anjuran mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, hingga membawa alat tulis masing masing.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hello, I’am Agusta

Recent Posts

  • Cara Bikin Akun TikTok Shop supaya Hasil TikTok Analytics Akurat
  • 7 Anting Berlian Unik yang Dipadukan Gemstone
  • Membantu Anak dengan Program Sponsorship Adalah Sebagai Berikut!
  • Manajemen Aset: Pengertian & Siklusnya Pada Bisnis
  • 5 Cara Membuat UMKM Online yang Profitable

Tag Populer

#ulasankini #usahakini #wartadigital #wisatakini #sehat #asikinfo #berbakat #makanan #bukti #harian #terakurat #kabarkini #infokini #infobaru #mobil #pokokinfo #pintar #review #berpengalaman #sukses #ahlireview #palingahli #subuh #cerita #pekan #cermat #dasar #gadget #fatwa #jejak #kabar #kamunanya #kisah #klikinfo #maju #narasi #terahli #bisnis #palingbaru #fashion #merdeka #reviewbaru #infohot #digital #petunjuk #sinar #minggu #tabloidonline #pengetahuan #trik #tips #silam#viral #trending #Fyp #kekinian #exploredunia #exploreindo #infokini #like #tampangkini #majalahviral #photography #likesinfo #viralpost #indonesia #model #cute #style #foryou #fashion #beritahot #beauty #happy #nature #viraldunia #coretan #photooftheday #funny #likesforlike #repost #beautiful #usahaviral #lifestyle #gayahidup #gadget #ulasankini #trend #fakta #gadgetviral #hidupsehat #kabaroke #liputanku #bisnis #nusantara #baca #palinghits #share #review #asik #Tipsviral #kisahviral #catatankini #jurnalbaru #habarkini #tulisanviral #coretanpagi #koranviral #ulasanbaru #jejakdigital #bisnis #coretansemangat #wisatakuliner #akurat #hobi #berakatabaik #berkatguru #majalahbisnis #cerdas #ceritamalam #khusus #halo #harapan #harian #hariankepo #karya #beritabaru #infoviral #canggih #layak #link #majalahpedia #buming #berpikir #selamatpagi #berbakat #malam #okekata #sukses #rajakata #rajin #serbu #simak #tanpabatas #terbaik #terbuming #terkini #ternama #topikbaru #tulisanmalam #waktuinfo #reviewer

©2023 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!