Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
November 6, 2020

Dewas KPK Masih Pelajari Laporan ICW Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri di Kasus OTT UNJ

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu. "Masih dipelajari laporannya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

ICW melaporkan Firli dan Karyoto atas dasar petikan putusan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal. Aprizal dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewas KPK berkaitan dengan OTT UNJ. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan petikan putusan Aprizal, diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.

ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud). Padahal, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (26/10/2020). Kedua, dalam pendampingan yang dilakukan tim Dumas KPK terhadap Itjen Kemendikbud, Firli menyebut telah ditemukan tindak pidana korupsi. Padahal, jenderal bintang tuga itu diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," kata Kurnia. Ketiga, langkah Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK. "Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK," ungkapnya.

Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya. "Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata Kurnia. Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hello, I’am Agusta

apa itu mining crypto

Recent Posts

  • 5 Tips Pemakaian Jam Tangan yang Tepat agar Awet
  • Jenis-jenis Ulos Batak Toba
  • Ini Alasan Mengapa Penting Memiliki Mobil Sendiri
  • Cara Terbaik Memanfaatkan Air Mawar untuk Kecantikan Anda
  • Review Singkat dan Harga NVIDIA GeForce GTX 750 Ti

Trending

Berita Kekinian
Motivasi hidup
Berita Terkini Online
Ide bisnis
Teknik penulisan artikel
Artikel Menarik
artikel seo
Jasa Artikel SEO
Berita Hari Ini Terbaru
Aneka Tips Bermanfaat

Archives

Categories

  • Bisnis
  • Gaya
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
©2022 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!