Skip to content
Menu
bewikii.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
bewikii.com
November 6, 2020

Dewas KPK Masih Pelajari Laporan ICW Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri di Kasus OTT UNJ

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mempelajari laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Firli dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu. "Masih dipelajari laporannya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

ICW melaporkan Firli dan Karyoto atas dasar petikan putusan pelanggaran etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Aprizal. Aprizal dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewas KPK berkaitan dengan OTT UNJ. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan petikan putusan Aprizal, diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya.

ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, Firli berkukuh mengambil alih penanganan kasus yang saat itu dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud). Padahal, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim pengaduan masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ujar Kurnia dalam keterangannya, Senin (26/10/2020). Kedua, dalam pendampingan yang dilakukan tim Dumas KPK terhadap Itjen Kemendikbud, Firli menyebut telah ditemukan tindak pidana korupsi. Padahal, jenderal bintang tuga itu diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya.

"Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," kata Kurnia. Ketiga, langkah Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK. "Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para pimpinan KPK," ungkapnya.

Keempat, tindakan Firli mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau mendengar masukan dari pimpinan KPK lainnya. "Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata Kurnia. Berdasarkan hal di atas, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Tanda-tanda dan Gejala Diare yang Perlu Anda Ketahui Menurut SehatQ
  • Jangan Minder Jadi Karyawan Kontrak, Ciptakan Stabil Finansial Pakai Deposito Online
  • Berikut Panduannya Segera Akses pln.co.id buat Klaim Listrik Gratis & Diskon Februari 2021
  • Link RCTI Gratis Ada di Sini! Live Streaming AC Milan vs Inter Milan SEDANG BERLANGSUNG
  • Perusahaan Kontraktor Kolam Renang Terpercaya

Recent Comments

  • admin on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan
  • Perilaku Travelling Jelang Tahun Baru Di era New Normal | bedaya-re on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan

Archives

  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Gaya
  • Internasional
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pilkada-2020
  • Regional
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
©2021 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!