Bupati Bogor Ade Yasin kecewa dan marah dengan tampilnya Rhoma Irama di acara khitanan yang digelar pada Minggu (28/06/2020). Hal ini lantaran Rhoma Irama sebelumnya sudah dilarang untuk tampil bersama Soneta di acara tersebut. Dalam video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama terlihat tampil menghibur para tamu undangan di acara khitanan atau sunatan.
Acara khitanan tersebut berlangsung di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Video Rhoma Irama tampil di depan para tamu undangan ini pun viral di media sosial. Penampilan Rhoma Irama ini pun menjadi sorotan hingga menuai kritik.
Hal ini lantaran sebelumnya penyanyi yang dijuluki Raja Dangdut ini telah menyepakati untuk tak tampil dalam gelaran acara tersebut. Rhoma Irama dilarang tampil lantaran terbentuk dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor. Ade Yasin yang marah pun melaporkan Rhoma Irama dan pihak penyelenggara acara ke aparat kepolisian.
"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade Yasin. Seperti diketahui, Rhoma Irama dan Pemerintah Kabupaten Bogor sepakat membatalkan acara konser. Surat pemberitahuan pembatalan tersebut juga sudah diberikan ke pihak penyelenggara.
Namun, Ade Yasin mengaku tidak mengetahui jika acara tersebut akhirnya berlangsung pada Minggu sore. Akibatnya, tim gabungan Gugus Tugas tidak sempat dikerahkan ke lokasi, lantaran sejak awal Pemkab Bogor sudah percaya dengan komitmen yang dibuat. "Jadi ini masalah komitmen yang dilanggar saja sebetulnya. Namanya juga tokoh, ya yang bicara tidak akan melaksanakan, ya kita percaya saja karena yang ngomongnya siapa," ujar dia.
Berikut deretan fakta tampilnya Rhoma Irama di acara khitanan di Bogor. Dilansir dari Antara , Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan yang melibatkan penyanyi Rhoma Irama. "Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," katanya saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto dan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).
Menurut Bupati Ade, Rhoma dan warga Bogor yang mengundangnya di acara khitanan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2020. Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sementara itu, Rhoma sempat memberikan klarifikasi bahwa kedatangannya di acara tersebut adalah sebagai tamu undangan.
Namun, tiba tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu. "Saya pun kondangan, jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis Ibu Kota tampil, ada musiknya. Nah, setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil.
Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi. Ade menilai, menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain tetap saja mengundang kerumunan. Apa yang dilakukan Rhoma, menurut Ade, tidak ada bedanya dengan menghibur seperti dalam konser.
Ade juga menjelaskan, Rhoma merupakan tokoh dan artis dangdut yang sudah pasti menarik perhatian orang banyak untuk datang. "Apalagi orang Bogor Barat fansnya, jadi ketika tampil, apalagi menyanyikan lebih dari satu lagu, itu namanya show juga. Ditambah lagi ada Rita Sugiarto, ada penyanyi lain, itu kan sama saja dalam show .
Ya kami kecewa dengan tidak komitmennya dia, baik penyelenggara juga," kata Ade Yasin.