Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
September 10, 2020

Kini Malah Kehilangan Hak Asuh Anak Nasib Pilu Zuraida Hanum setelah Divonis Hukuman Mati

Nasib pilu menimpa Zuraida Hanum, otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Setelah divonis hukuman mati oleh hakim, kini ia tak mendapat hak asuh anak. Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hal asuh atas anaknya.

PA Medan menjatuhkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum yaitu Khanza. Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah dimata hukum atas hak asuh Khanza. Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Istrinya Zuraida Hanum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution. "Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H, Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya saat dihubungi Tri bun Medan, Rabu (9/9/2020) sore. Saat ditanyakan oleh Tri bun Medan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.

Sementara Muhammad Jafar selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggungjawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza. "Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza. "Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna. Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan," cetusnya. Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan anak bukan merupakan adopsi.

"Dia (Khanza) kan adik kandungnya Kenny. Kecuali kalau dia tadi anak pungut yang didapat di jalan. Makanya saya melihat, hakim blunder," pungkasnya. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim PA itu. "Iya, pasti kita akan mengajukan banding atas putusan itu," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Zuraida Hanum yang saat ini di Lapas Wanita sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi, karena kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya kepasa suaminya ini menyatakan syukur atas putusan hakim PA itu. "Dia merasa bersyukur atas putusan itu, sebab saat ini Khanza masih bersama dengan orang tuanya (Zuraida Hanum), yang juga neneknya sendiri," kata Onan Purba mewakili terdakwa. Selain Zuraida, dia juga menyatakan bahwa keluarganya bersyukur akan putusan itu.

"Neneknyapun bersyukur, karenakan Khanza ini dirawat sama mereka. Kalau tiba tiba diambil kan sedih. Bukan tidak di urus," katanya. Onan menyatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sebenarnya sudah tepat, sebab Khanza saat ini masih memiliki orang tua. Dan Kenny yang ingin mengasuh masih belum memiliki pendapatan tetap.

"Kennykan belum kerja, kek mana dia mau menghidupi adiknya itu. Selain itu kan, ibu kandungnya (Zuraida) masih hidup. Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat dimata hukum dan masyarakat," ujarnya. Saat disinggung soal perkara Zuraida Hanum yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi, dia hanya berharap agar kliennya itu dihukum seringan mungkin. "Kami nggak muluk muluk minta dia bebas. Hanya minta dia dihukum secara adil. Dihukum 20 atau 25 tahunlah. Seperti kata saya kemarin, kalau dipidana mati, berarti hakim telah menghukum anaknya menjadi yatim dan piatu," katanya.

Sebelumnya, Zuraida Hanum divonis mati oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik yang dibacakan oleh Immanuel Tarigan pada Rabu(1/7/2020) lalu. Dalam pertimbangannya hakim tidak melihat adanya hal dapat dimaafkan dari perbuatan Zuraida Hanum. Bahkan menurut hakim, Zuraida Hanum telah menghilangkan nyawa Jamaluddin di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi dirinya.

Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua algojonya yakni kakak beradik Muhammad Jefri dan Muhammad Reza Fahlevi. Muhammad Jefri divonis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan melainkan Reza divonis 20 tahun penjara. Namun saat ini ketiganya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Menjamin Masa Depan: Mengenal Berbagai Jenis Program Kesejahteraan Siswa di Sekolah
  • New York Style Pizza vs Regular Pizza What Is the Real Difference?
  • The Best Indian Cuisine in Bali for Flavor Loving Travelers
  • Gak Punya Pabrik Tapi Bisa Jualan Skincare? Ini Trik Main Aman Pakai Jasa Maklon Kosmetik
  • Solusi Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Resmi yang Sah dan Diakui Hukum

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

Listed on LetMePost

©2026 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!