Penyanyi dangdut Lia Ladysta syok setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Lia Lasysta, Leo Situmorang. Seperti diketahui, Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap penyanyi sensasional Syahrini.
"Klien kami memang mengalami syok, itu yang pertama." "Itu sudah pasti, namanya wanita ya, tersangka orang kan persepsinya 'wah, penahanan'," kata Leo seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Beepdo, Jumat (18/9/2020). Selain syok, Leo juga menyebut psikis Lia mengalami penurusan yang drastis.
"Dia enggak menutup diri, cuma ya agak mengalami sedikit down lah gitu, sedikit agak terguncang ya, ada rasa kecemasan," ujar Leo. "Ya namanya orang belum pernah mengalami yang namanya tindakan suatu pidana, apalagi naik langsung tersangka." "Ya manusiawilah itu," ucap Leo melanjutkan.
Syahrini melalui adiknya Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019. Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa 'Pak Haji'. Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.
Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi. Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.