Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten PringsewuBace Subarnas (57) resmi ditahan penyidik Polres Pringsewu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dari keterangan tersangka kepada polisi, terungkap dana tersebut diselewengkan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Kepala Satreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, dana yang diduga dikorupsi oleh Kepala Pekon Kutawaringin Bace Subarnas (57) digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program dana desa.
"Keterangan tersangka, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," kata Sahril, Selasa, 3 November 2020. Bace Subarnas diduga menyelewengkan dana desa hingga Rp 389,5 juta. Atas perbuatannya itu, Bace dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin, 2 November 2020 kemarin.
Sahril mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000. Anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin. Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran tidak mempergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.(dik)