Seorang anak berusia 16 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya setelah tak bertemu bertahun tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sang anak menginap di rumahnya karena kangen. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tak bisa menahan nafsu karena sudah lama menduda.
Korban bahkan juga dijanjikan akan dibelikan sebuah sepeda motor. Perlakuan biadab dilakukan Suwardi (52) warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun yang justru telah terpisah selama bertahun tahun karena perceraian kedua orangtuanya.
Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya. "Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).
Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh. Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri. "Jadi saat tertidur, korban tiba tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.
Karena ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor. Dengan syarat, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.
Setelah pulang ke rumah ibunya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, hingga akhirnya melapor ke kepolisian. Pelaku Suwardi sendiri mengaku khilaf karena telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Meski demikian, ia mengaku saat itu tak bisa menahan nafsunya karena sudah cukup lama menduda.
"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagaimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau (3) juncto Pasal 76D Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.