Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
November 12, 2020

Pelaku Ngaku Terlalu Ingin Seorang Ayah Nekat Rudapaksa Anak Kandung Tak Bertemu Bertahun-tahun

Seorang anak berusia 16 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya setelah tak bertemu bertahun tahun. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat sang anak menginap di rumahnya karena kangen. Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tak bisa menahan nafsu karena sudah lama menduda.

Korban bahkan juga dijanjikan akan dibelikan sebuah sepeda motor. Perlakuan biadab dilakukan Suwardi (52) warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Tindakan itu dilakukan terhadap anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun yang justru telah terpisah selama bertahun tahun karena perceraian kedua orangtuanya.

Anaknya selama ini tinggal bersama ibunya. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku karena kangen terhadap sosok ayahnya. "Hingga pada akhir Oktober 2020 lalu korban menginap di rumah pelaku selama lima hari," kata Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Rabu (11/11/2020).

Iqbal mengatakan, sejak hari pertama hingga hari keempat tidak ada hal yang aneh. Namun, pada malam kelima, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya melakukan hubungan layaknya suami istri. "Jadi saat tertidur, korban tiba tiba bangun karena dipeluk pelaku dari belakang dan memaksanya untuk berhubungan badan," terangnya.

Karena ketakutan di bawah tekanan hingga tak berdaya, korban akhirnya menuruti kehendak pelaku. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor. Dengan syarat, peristiwa itu tidak diceritakan ke siapapun termasuk ibunya.

Setelah pulang ke rumah ibunya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya, hingga akhirnya melapor ke kepolisian. Pelaku Suwardi sendiri mengaku khilaf karena telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Meski demikian, ia mengaku saat itu tak bisa menahan nafsunya karena sudah cukup lama menduda.

"Saya ingat itu anak saya. Tapi bagaimana ya? Karena sudah terlalu ingin," kata dia. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau (3) juncto Pasal 76D Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Menjamin Masa Depan: Mengenal Berbagai Jenis Program Kesejahteraan Siswa di Sekolah
  • New York Style Pizza vs Regular Pizza What Is the Real Difference?
  • The Best Indian Cuisine in Bali for Flavor Loving Travelers
  • Gak Punya Pabrik Tapi Bisa Jualan Skincare? Ini Trik Main Aman Pakai Jasa Maklon Kosmetik
  • Solusi Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Resmi yang Sah dan Diakui Hukum

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

Listed on LetMePost

©2026 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!