Masyarakat dihebohkan dengan video syur yang dilakukan di rumah sakit saat isolasi covid 19. Diketahui, aksi tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini akhirnya berbuntut panjang.
Bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan mesum tersebut beredar di dunia maya. Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tampak terlihat keduanya sedang melakukan hubungan intim di atas tempat tidur pasien. Lalu bagaimana kelanjutan kasus ini?
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana mengatakan, adegan mesum itu diduga dilakukan oleh pasien ketika berada di ruang isolasi RSUD Dompu. "Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid 19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief kepada wartawan, Kamis (21/01/2021) yang dilansir Untuk melengkapi laporan tersebut, pihkanya pun telah menyerahkan rekaman asli CCTV dan data diri pasien. "Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.
Dikutip dari , pihak Kasat Reskrim Polres Dompu melakukan penyelidikan. ”Itu yang beredar di masyarakat sehingga jari viral,” katanya, saat dihubngi via telpon, Kamis (21/1/2021). Polisi juga berfokus untuk mencari oknum yang merekam ulang CCTV rumah sakit.
Pasalnya, ruangan kontrol itu hanya bisa diakses orang orang tertentu saja. ”Benar itu di ruang isolasi pasien Covid 19. Salah satu dari terduga pelaku adegan mesum itu terkonfirmasi pasien positif Covid 19 rumah sakit (RSUD) Dompu,” ungkapnya. Masih dikutip dari pelaku adegan mesum di ruang isolasi covid 19 ternyata oknum polisi.
Pria tersebut diketahui berinisial F (25), anggota Polres Dompu yang sedang menjalani perawatan di ruang nomor 6 RSUD Dompu. Sementara perempuan dalam video itu diketahui berinisial N (20). Dari pengakuan sementara ia merupakan anggota keluarga F.
”Dia belum kita mintai keterangan. Bukan pegawai rumah sakit, dia orang luar,” katanya. Pihaknya belum memberikan penjelasan rinci terkait perempuan itu karena belum dipanggil untuk dimintai keterangan. ”Mereka belum kita minta keterangan karena masih diisolasi. Posisi perempuan di Bima saat ini,” katanya.
Kalau pun perempuannya datang, N harus tes swab terlebih dahulu karena dia kontak langsung dengan pasien Covid 19. ”Kita juga tidak berani kontak dulu,” ujar Iptu Ivan Roland Cristofel. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku F.
Kasusnya akan diserahkan ke Pengamanan Internal Polisi (Paminal) untuk sidang kode etik. ”Dua duanya nanti kita proses di Dompu,” katanya. Terpisah, dalam keterangan persnya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menegaskan, oknum anggota tersebut akan diproses.
Dia akan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik. Selain itu, F juga terancam dijerat denganUndang UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang KekarantinaanKesehatan. ”Bagi setiap orang yang tidak mematuhi undang undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” tegasnya, di markas Polres Dompu.
Saat ini, F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo. Sehingga tim Satreskrim belum meminta keterangannya. Dikutip dari , Terkait penyebaran video syur di RSUD Dompu, dua perawat ditahan.
(32) dan HM (31) ditahan Kepolisian Resor (Polres) Dompu. Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid 19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid 19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021). Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT. Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkanviaWhatsApp ke teman temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel. Di ruang isolasi pasien Covid 19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien. Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.
”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya. Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana mana. Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuamnya tidak main main. Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara. Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.