Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
August 18, 2020

Polisi Sampaikan Alasannya Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadapJerinx, penggebuk drumSuperman is Dead. Permohonanpenangguhanpenahanan ditolak karena polisi khawatirJerinx SID akan mengulangi perbuatannya. "Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid HumasPoldaBali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).

Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangkaJerinx. Sebagaimana diketahui, kuasa hukumJerinxmengajukanpenangguhanpenahanankePoldaBali, Jumat (14/8/2020). Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra, diketahui sebagaipenjamin penangguhan penahanan tersebut.

Di hadapan media dia berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab. "Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono. Soal sikapJerinxterkait Covid 19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis.

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono. Sementara itu, Kuasa HukumJerinx, I WayanGendoSuardanamenjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan kePoldaBalihari ini. "Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnyaJerinxI Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwaJerinxtidak akan melarikan diri," kata Gendo.

Sebelumnya,Jerinxlangsung ditahan di RutanPoldaBalisetelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8). Polda Bali menetapkanJerinxsebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE). Direktur ReskrimsusPoldaBali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahananJerinxsudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya. Penetapan tersangkaJerinxini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahanJerinxmemenuhi unsur pencemaran nama baik. Pada 13 JuliJerinxmembuat postingan dengan kalimat; “gara gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid 19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid 19," kata Yuliar. Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentangujarankebenciankepada kelompok masyarakat tertentu. Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakanJerinxharus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Material Terbaik untuk Slope Protection pada Lereng Curam
  • Trik Mengamankan Biaya Sekolah Anak dengan Premi yang Ringan – Bank Sinarmas
  • Halo AI: Solusi AI Agent CRM untuk Meningkatkan Efisiensi Layanan Pelanggan
  • Peran Seragam Kerja dalam Membangun Citra Profesional dan Identitas Perusahaan
  • Panduan Memilih Mesin Genset yang Tepat untuk Kebutuhan Rumah dan Usaha

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

Listed on LetMePost

©2025 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!