Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadapJerinx, penggebuk drumSuperman is Dead. Permohonanpenangguhanpenahanan ditolak karena polisi khawatirJerinx SID akan mengulangi perbuatannya. "Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid HumasPoldaBali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).
Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangkaJerinx. Sebagaimana diketahui, kuasa hukumJerinxmengajukanpenangguhanpenahanankePoldaBali, Jumat (14/8/2020). Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra, diketahui sebagaipenjamin penangguhan penahanan tersebut.
Di hadapan media dia berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab. "Keluarga juga bertanggungjawab, kami juga anak anak perang, tapi bukannya kami mau perang, tidaklah, mudah mudahan dia tetap sehat," ucap Arjono. Soal sikapJerinxterkait Covid 19, Arjono mengaku tidak keberatan, sebab di keluarganya memang sangat demokratis.
"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggungjawab, kan gitu," kata Arjono. Sementara itu, Kuasa HukumJerinx, I WayanGendoSuardanamenjelaskan, terkait dengan surat penangguhan yang diserahkan kePoldaBalihari ini. "Penanggugan penahanan kami ajukan karena itu merupakan hak dari tersangka. Dimana kami membawa penjamin bapak kandungnyaJerinxI Wayan Arjono dan juga istrinya Jrx Nora. Jadi keluarga menjamin bahwaJerinxtidak akan melarikan diri," kata Gendo.
Sebelumnya,Jerinxlangsung ditahan di RutanPoldaBalisetelah ditetapkan tersangka, Rabu (12/8). Polda Bali menetapkanJerinxsebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE). Direktur ReskrimsusPoldaBali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahananJerinxsudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya. Penetapan tersangkaJerinxini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020. Tim penyidik menilai unggahanJerinxmemenuhi unsur pencemaran nama baik. Pada 13 JuliJerinxmembuat postingan dengan kalimat; “gara gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid 19.”
"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid 19," kata Yuliar. Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE. Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentangujarankebenciankepada kelompok masyarakat tertentu. Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan, Yuliar mengatakanJerinxharus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.