Skip to content
Menu
bewikii.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
bewikii.com
October 5, 2020

Pria Ini Nekat Bunuh Satpam yang Diduga Punya Hubungan Gelap dengan Mantan Istri Merasa Terhina

Dipicu oleh rasa cemburu, seorang pria nekat membunuh satpam Pantai Mentari Surabaya pada Selasa (29/9/2020). Pria bernama Zakaria (37) tersebut menikam satpam perumahan, Sutomo (52), dengan beberapa tikaman pisau di lengan dan pukulan benda keras hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum, Zakaria nekat menghabisi nyawa korban karena menduga perceraiannya disebabkan oleh hubungan gelap sang mantan istri dengan Sutomo.

Sempat lari dari polisi, Zakaria kini diringkus di tempat persembunyiannya di Bangkalan Madura, Minggu (4/10/2020), oleh unit reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya. “Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban." "Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terangnya, Senin (5/10/2020).

Dengan amarah memuncak, Zakaria lalu menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB. Zakaria yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang Sutomo sehingga korban jatuh dari motor. Saat korban tak berdaya, Zakaria melanjutkan serangannya.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun. Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo, namun nyawanya tak tertolong. Pelaku sendiri memilih kabur ke Madura mengendarai sepeda motor Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE.

“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” pungkasnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo Hitam S 2036 LE yang digunakan pelaku sebagai sarana kabur ke Bangkalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 5 Hal yang Membuat Anak Jadi Obesitas
  • Wijin Tetap Serius Nikahi Gisel, Netizen Salut
  • Penganiyaan yang Menyebabkan Korbannya Tewas di Lampung Terekam CCTV
  • Pajero Nyebur menuju Sungai Kondisi Terbalik Senggol Motor Lalu Tabrak Mobil
  • Dapatkah Selamanya Kita Bersama Chord Gitar Lagu Tentang Rasa – Astrid

Recent Comments

  • admin on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan
  • Perilaku Travelling Jelang Tahun Baru Di era New Normal | bedaya-re on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan

Archives

  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019

Categories

  • Bisnis
  • Gaya
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
©2021 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!