Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
October 5, 2020

Pria Ini Nekat Bunuh Satpam yang Diduga Punya Hubungan Gelap dengan Mantan Istri Merasa Terhina

Dipicu oleh rasa cemburu, seorang pria nekat membunuh satpam Pantai Mentari Surabaya pada Selasa (29/9/2020). Pria bernama Zakaria (37) tersebut menikam satpam perumahan, Sutomo (52), dengan beberapa tikaman pisau di lengan dan pukulan benda keras hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum, Zakaria nekat menghabisi nyawa korban karena menduga perceraiannya disebabkan oleh hubungan gelap sang mantan istri dengan Sutomo.

Sempat lari dari polisi, Zakaria kini diringkus di tempat persembunyiannya di Bangkalan Madura, Minggu (4/10/2020), oleh unit reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya. “Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban." "Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terangnya, Senin (5/10/2020).

Dengan amarah memuncak, Zakaria lalu menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB. Zakaria yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang Sutomo sehingga korban jatuh dari motor. Saat korban tak berdaya, Zakaria melanjutkan serangannya.

"Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun. Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo, namun nyawanya tak tertolong. Pelaku sendiri memilih kabur ke Madura mengendarai sepeda motor Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE.

“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” pungkasnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo Hitam S 2036 LE yang digunakan pelaku sebagai sarana kabur ke Bangkalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hello, I’am Agusta

apa itu mining crypto

Recent Posts

  • Kandang Kucing Harga Satu Jutaan
  • Ciri Ciri Kearsipan yang Baik untuk Perusahaan Anda
  • 5 Fitur Menarik dari Layanan Kasir Offline Olsera
  • 3 Desain Wastafel Kamar Mandi Terbaik
  • Mengkaji Hukum Dalam Islam Dan Hukum Positif Negara Terkait Nikah Siri Bojonegoro

Trending

Berita Kekinian
Motivasi hidup
Berita Terkini Online
Ide bisnis
Teknik penulisan artikel
Artikel Menarik
artikel seo
Jasa Artikel SEO
Berita Hari Ini Terbaru
Aneka Tips Bermanfaat

Archives

Categories

  • Bisnis
  • Gaya
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
©2022 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!