Skip to content
Menu
bewikii.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
bewikii.com
November 28, 2020

Seorang Oknum Anggota DPRD Labura Digerebek Diduga Saat Pesta Narkoba

Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengguna narkotika dan diketahui tersangka merupakan seorang anggota DPRD Labura berinisial PG (30). Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan dalam temu pers di Polrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) menyebutkan, tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan sedang pesta narkoba. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.

"Tersangka PG diamankan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua rekannya JL dan LR," terang Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan pada, Jumat (20/11/2020) dinihari. Anggota DPRD Labura tersebut sehari hari tinggal di Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan," sebut AKBP Irsan Sinuhaji. Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Irsan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya. Petugas pun selanjutnya mengamankan ketigasnya ke mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

"Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan," sebutnya. Lanjutnya lagi, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Teknik dalam Lari Jarak Pendek Agar Mendapatkan Manfaat Maksimal
  • Tanda-tanda dan Gejala Diare yang Perlu Anda Ketahui Menurut SehatQ
  • Jangan Minder Jadi Karyawan Kontrak, Ciptakan Stabil Finansial Pakai Deposito Online
  • Berikut Panduannya Segera Akses pln.co.id buat Klaim Listrik Gratis & Diskon Februari 2021
  • Link RCTI Gratis Ada di Sini! Live Streaming AC Milan vs Inter Milan SEDANG BERLANGSUNG

Recent Comments

  • admin on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan
  • Perilaku Travelling Jelang Tahun Baru Di era New Normal | bedaya-re on Hotel di Jakarta Bertarif Murah dengan Layanan Memuaskan

Archives

  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Gaya
  • Internasional
  • KESEHATAN
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Metropolitan
  • Mpr-ri
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pilkada-2020
  • Regional
  • Sains
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Teknologi
  • Travel

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
©2021 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!