Komedian senior, Nurul Qomar diantar keluarganya ke Lapas Kelas IIB Brebes untuk menjalani hukuman penjara atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3. Momen haru terlhat saat keluarga mengantar Qomar menyerahkan diri Rabu (19/8/2020) malam Suasana haru ini diceritakan kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman.
Dengan besar hati, keluarga ikhlas mengantarkan pelawak yang tergabung dalam Empat Sekawan itu. "Tadi keluarga dengan tegar, dengan ikhlas mengantarkan haji Qomar ke lapas," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020) malam. Keluarga Nurul Qomar menurut Furqon menghormati proses hukum yang harus dijalani.
"Keluarga tadi insyaallah tegar dan menerima. Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apapun hasilnya kami udah berupaya maksimal," pungkasnya. Komedian Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes sekira pada pukul 18.00 WIB bersama tim Kejari Brebes. Sekedar informasi, Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019.
Komedian senior itu dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen SKL sebagai syarat menjadi rektor. Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara. Namun atas putusan tersebut, Qomar menyatakan banding. Di tingkat Pengadila Tinggi (PT), hukuman Qomar justru ditambah menjadi 2 tahun penjara. Rencananya, pihak Qomar akan mengajukan peninjauan kembali dalam waktu dekat.
Kuasa hukum nurul Qomar yakni Furqon Nur Zaman mengatakan kasasi yang dilakukan oleh kliennya itu sudah mendapat putusan sejak minggu lalu. Dan dari putusan kasasi yang dilakukan Nurul Qomar, personil 4 Sekawan itu harus tetap ditahan karena terbukti bersalah. Pada Rabu (19/8/2020) sekira waktu salat Magrib, Nurul Qomar dijemput untuk dilakukan penahanan di Lapas Brebes.
"Jadi putusan kasasi sudah turun minggu lalu hari Selasa kami mendapat surat panggilan untuk dilaksanakan proses eksekusi karena kasasi sudah putus. Jadi putusannya kasasi kami ditolak," ujar Furqon Nur Zaman saat dihubungi awak media, Rabu (19/8/2020). "Oleh karena itu tadi atas panggilan jaksa itu kami melaksanakan eksekusi dan pas maghrib tadi sudah langsung masuk di lapas Brebes," ujarnya. Furqon Nur Zaman mengatakan hasil dari kasasi yang ditolak menjatuhkan hukuman penahanan selama 2 tahun, dari yang semula putusan Pengadilan Negeri Brebes 1.5 tahun.
"Bukan penahanan lagi jadi pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun," ujar Furqon. "Dituntut 3 tahun kemudian vonis Pengadilan Negeri 1 tahun 5 bulan nah atas vonis PN Brebes kami ajukan banding jaksa banding, Pengadilan Tinggi akhirnya vonis 2 tahun, nambah jadinya," jelas Furqon.