Skip to content
Menu
bewikii.com
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Tekno
bewikii.com
December 27, 2020

Warga Bekasi akan Didenda Rp 100 Ribu Sampai Rp 50 Juta Jika Keluar Rumah Tak Pakai Masker

DPRD dan Pemkot Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid 19. Dalam Perda itu terdapat sejumlah sanksi yang dicantumkan untuk penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Perda Penanganan Covid 19 Pemkot Bekasi ini mencantumkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat aktivitas di luar rumah.

Sanksi denda tersebut tertuang pada Pasal 51 poin (a), yang berbunyi, "Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah)," . Sedangkan Pasal 35 ayat (1) yang dimaksud berisi sanksi administratif berupa, teguran lisan atau tulisan; kerja sosialmembersihkan sarana fasilitas umum. KetuaDPRDKota Bekasi Chairoman J. Putro mengatakan, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemiCovid 19.

"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memalai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," tambah dia. Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. Sanksidenda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.

Besaran denda disesuikan pada objek hukum, misalnya denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes. Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes. Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.

Menurutnya dasar itu tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana. "Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda. Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Menjamin Masa Depan: Mengenal Berbagai Jenis Program Kesejahteraan Siswa di Sekolah
  • New York Style Pizza vs Regular Pizza What Is the Real Difference?
  • The Best Indian Cuisine in Bali for Flavor Loving Travelers
  • Gak Punya Pabrik Tapi Bisa Jualan Skincare? Ini Trik Main Aman Pakai Jasa Maklon Kosmetik
  • Solusi Penerjemah Tersumpah untuk Dokumen Resmi yang Sah dan Diakui Hukum

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik viral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money tekno usaha trend tech fyp viral logi craft habar double stres jawa travel mas raja portal ygy report blog digital media best indo urusan forum wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden daddy fashion berita zonabiru serbu adventure abadi moslem otomotif ayohijab legit kutai driving hiper goal hero reviewer manis cara waktu jaga artikel penulis setup blogasik cahaya inijalanku diary cheat bangunusaha liburan

Listed on LetMePost

©2026 bewikii.com | Powered by WordPress and Superb Themes!